Daerah Tak Gubris PP Pengupahan
Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan tak digubris di daerah. Provinsi Jatim, misalnya, ternyata tak menggunakan PP tersebut, melainkan Pergub No.68/2015 untuk mengatur hal yang sama.
Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menyampaikan persoalan tersebut usai mengikuti pertemuan dengan Kadisnaker Jatim di Surabaya, Jumat (29/1). "PP No.78/2015 tidak dilaksanakan. 38 kabupaten/kota di Jatim memakai aturan Pergub No.68/2015 untuk melakukan sistem pengupahannya," ujar Okky.
Setiap daerah, kata politisi PPP ini, memiliki kondisi perekonomian yang berbeda-beda, sehingga sistem pengupahannya pun berbeda. Rumusan pengupahan dalam PP tidak dijadikan patokan bagi daerah. Artinya, apa yang menjadi sorotan banyak pihak bahwa PP ini tak akan digubris di daerah menjadi kenyataan.
Pada bagian lain, Okky juga menyinggung soal dualisme peran BNP2TKI dengan BP3TKI di daerah yang mengurusi penempatan TKI di luar negeri. Rebutan peran terlihat saat mengurus keberangkatan dan kedatangan para TKI. "Hal ini menjadi bahan berharga dalam pembahasan RUU PPILN yang akan dibahas DPR bersama pemerintah." (mh), foto : husein/parle/hr.